News

Soal Kerjasama Media, Sekretariat DPRD Medan: Ada Tahapan Prosedur, Mulai Dari Jadwal Hingga Pemberkasan

Sebarkan:

 

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak. 

MEDAN | radarsumut: 

   Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak meluruskan sejumlah pemberitaan media online terkait aktivitas jurnalistik di lingkungan DPRD Medan.

 Andres menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Medan tetap menghormati profesi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, selama berpegang pada kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasaan,” ujar Andres di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/4/2025).

 Terkait istilah “koordinator wartawan” yang belakangan ini muncul dalam beberapa pemberitaan, Andres menegaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada paguyuban wartawan yang bertugas meliput kegiatan di DPRD Medan. Ia menyebutkan, paguyuban ini bersifat independen dan bukan bagian dari struktur resmi Sekretariat DPRD.

  “Kehadiran paguyuban wartawan ini merupakan hal lumrah di sejumlah instansi pemerintah. Paguyuban wartawan ini sifatnya independen, tanpa campur tangan Sekretariat DPRD Kota Medan,” jelasnya.

 Menyoal kerjasama media, Andres menyampaikan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan pada pihak luar seperti yang disebut sebagai ‘koordinator wartawan’.

 “Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan sebagaimana disebut tadi,” tegasnya.

 Ia menambahkan, media yang mengajukan kerjasama tetap harus melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kerjasama ini juga ditujukan untuk media yang setiap harinya meliput di lingkungan DPRD Medan.

 “Ada prosedur tahapan, jadwal, dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama,”tandasnya. 

  Menurut Andres, menjelang akhir tahun anggaran, Sekretariat DPRD Kota Medan selalu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada media untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penyedia jasa publikasi.

 "Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya,” tambahnya.

 Andres juga menyinggung soal keterbatasan anggaran seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

 “Kita perlu memahami bahwa ketersediaan anggaran publikasi termasuk hal yang diefisiensi. Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Oleh karena itu, dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita tetap berharap kinerja DPRD Kota Medan dapat terus dipublikasikan oleh rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya.

 Ia menegaskan, tidak semua media dapat diakomodir dalam kerjasama, mengingat adanya kebijakan efisiensi tersebut. (gms) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini