News

Polrestabes Diminta Atensi Laporan Tipu Gelap, Sudah 5 Tahun Diam

Sebarkan:

 

Ade Chandra 

Deliserdang | radarsumut: 

   Polrestabes Medan diminta atensi terhadap kasus tindak pidana tipu gelap yang sudah dilaporkan selama 
5 Tahun. Mitosnya, berkas pelimpahan tahap II tidak pernah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, tersangka ada dan masih bebas berkeliaran. 

  Korban melapor Pada tanggal (23/02/ 2018) ada membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan  sesuai dengan laporan Polisi Nomor:LP/326/II/2018/SPKT Restabes Medan dengan terlapor KARYA ELLY,SH dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

  Terhadap laporan tersebut telah dikirimkan kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan berkas perkara Nomor:BP/67/II/Res.1.11/2019/Reskrim tanggal 27 Februri 2019     dan   berkas     perkara sudah di nyatakan lengkap(P21) oleh kejaksaan Negeri Medan nomor:B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret  2019 . 

  Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ( P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan, pelimpahan berkas tahap II tidak pernah dilayangkan oleh Penyidik hingga saat berita ini diturunkan, Kapolrestabes medan, kasat reskrim hingga sampai ke Pembantu penyidik silih berganti, namun berkas Perkara tersangka Karya Elly,SH tak kunjung diserahkan ke JPU.

  Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Korban Kwik sam ho dari Law Firm ADE CHANDRA & PATHNERS Riky Politika Sirait, SH mendampingi Ade Chandra Menjelaskan, kami selaku kuasa hukum merasa heran dan aneh kenapa berkas perkara tidak kunjung di limpahkan ke JPU.  

  Padahal apapun alasan penyidik untuk kelengkapan berkas perkara , kita sebagai kuasa hukum korban telah membantu, contohnya penyidik meminta hadirkan saksi ahli pidana,  juga sudah kita turuti,sudah puluhan kali surat resmi kuasa hukum korban susulan meminta perlindungan Hukum dan kepastian hukum  kepada Kapolrestabes Medan juga tidak pernah di gubris, hasilnya tidak kelihatan sama sekali, kami juga selalu melakukan kunjungan untuk menjumpai mulai Kasat Reskrim sampai dengan pembantu penyidik, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tepat (justru lain ditanya malah lain dijawab). 

  Sehingga Klien kami selaku korban merasa putus asa untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, dengan tidak adanya transparansi proses penanganan berkas perkara tersangka Karya Elly,SH telah melukai rasa ke adilan bagi klien kami, upaya hukum saat ini telah kami melaporkan oknum penyidik dan P.Penyidik dari unit Tipidsus ekonomi Reskrim Polrestabes Medan ke Bagyanduan Propam dengan bukti surat penerimaan surat Pengaduan Propam Nomor:SPSP2/000550/II/BAGYANDUAN tertanggal 04 Februari 2025. 

  Kami kuasa hukum klien berharap kepada Kasat Reskrim yang baru menjabat agar segera dapat menindak lanjuti persoalan kasus perkara demi kepastian hukum ,kita juga sudah laporkan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro wijayanto dan jawaban beliau akan menjadi atensi beliau. 

  "Kita lihat aja nanti perkembangan nya," Tandasnya. (Drik).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini