Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin (Dua dari Kiri) bersama Tim memaparkan Tersangka dan Barang bukti. |
Ambon | radarsumut:
Sat Reskrim Polresta Ambon berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap La Sididin. Petugas juga mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, tanggal 22 Desember 2024.
Saat itu keluarga menemukan korban La Sididin meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wit bertempat di Jalan Pantai Mardika - Belakang Kota Kec. Sirimau - Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia dengan banyak Luka sayatan di leher korban.
Kemudian tim buser Sat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P.Lease berserta Penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan Penyelidikan berupa. Dari rangkaian proses Penyelidikan tersebut di temukan ada indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korbah. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi - saksi dan dikaitkan dengan Barang bukti yang diamankan di TKP di temukan fakta bahwa Tersangka adalah Lin Wael Alias Lin (23).
Tersangka sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun, yang mana dalam perjalanan hidup bersama antara korban dengan tersangka, tersangka sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban, apa lagi jika korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras. Beranjak dari hal tersebut pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wit. Korban bersama temannya yang mabuk datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 (dua) orang anak tersangka dan membentak korban serta menyuruh korban dan 2(dua) orang anaknya keluar dari tenda tersebut.
"Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal korban, sedangkan tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama dua orang anaknya dan diikuti oleh korban sambil korban tetap membentak tersangka,"bener Kasat, (2/1)).
Lanjut Kasat, Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban sehingga tersangka menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya yang masih balita sedangkan tersangka kembali ke tenda dan mengambil parang dan pisau, selanjutnya kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, setelah korban terjatuh, tersangkapun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawahnya tersebut. setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya selanjutnya parang yang digunakan untuk menebas korban di letakan di dalam baskom yang berisi air, sedangkan pisau di letakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. Kemudian tersangkapun bersama 2 orang anaknya berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun.
"Tersangka sudah kita amankan dan jebloskan ke penjara. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,"tegas Kasat. (Sob/gib)