Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) mendatangi Kecamatan Medan Denai. |
Medan | radarsumut:
Buntut dugaan Upeti saat pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai beberapa saat lalu. Warga mendatangi Kantor Camat untuk bertemu dengan Camat, Tommy Prayoga Sidabalok, Jumat ( 10/1).
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) membawa spanduk bertuliskan kecaman kepada kontestasi kepling yang telah melakukan kecurangan serta menuding bahwa pemilihan 81 kepling se-Kecamatan Medan Denai yang terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Tegal Sari Mandala II, Tegal Sari Mandala III, Denai Binjai, dan Menteng diduga kuat telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) no 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
"Banyak wajah-wajah baru yang dimenangkan oleh Camat Medan Denai Tomy Prayoga Sidabalok tidak memenuhi syarat administrasi, calon-calon tersebut dipaksakan menang walaupun tidak sesuai syarat Perwal" tutur Feri selaku orator aksi.
Para aksi juga mempertanyakan soal praktek pungutan liar (pungli) yang dikuatkan sesuai pengakuan beberapa orang calon kepling wajah baru yang dimintai uang senilai Rp 20 juta - Rp 25 juta oleh Camat dan Lurah agar "terpilih" jadi kepling.
Dugaan permainan uang itu digarap dari tingkat Kelurahan, indikasinya karena Lurah berani dengan terang-terangan meloloskan calon-calon yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk diteruskan ke Camat, dan akhirnya bisa mengikuti tahap selanjutnya.
Belum lagi bila dipertanyakan keseriusan tim seleksi (Pihak Kelurahan) dalam memverifikasi berkas, yang tidak mengkroscek secara teliti dan benar, hanya formalitas saja, sehingga berpeluang terjadi manipulasi data dukungan warga.
"Kami sangat paham bahwa pemilihan kepling adalah politis, namun meski politis seharusnya tak melanggar prosedur dan ketentuan yang sudah diatur Perda Kota Medan nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, serta Perwal nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan,"bebernya.
Dalam aksi tersebut, warga disambut Sekcam Faisal Tanjung, "Kita akan sampaikan dan mengakomodir seluruh aspirasi warga, karena Pak Camat sedang dipanggil ke Kantor Walikota ", ucap Sekcam. (Man)