News

Info! Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 32,32 Triliun

Sebarkan:

 



Jakarta | radarsumut: 

  Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan
dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun. 
Jumlah tersebut berasal dari
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P
lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi
pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak
SIPP) sebesar Rp2,85 triliun, (20/1). 

  Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku
usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk
tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.
Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games
GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales
Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming
Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin
Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW
Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

  Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun
2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

  Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun sampai dengan Desember
2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83
miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak
kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto
di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di
exchanger.

 Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun
sampai dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun
penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang
diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang
diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57
triliun.

 Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun. Penerimaan
dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar
Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66
triliun.

 “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi
pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. Dwi juga menambahkan
pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti
pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang
dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

 Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (rel) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini