Kadis Perindag Kabupaten Deli Serdang TM. Zaki Aufa. |
Deliserdang | radarsumut:
Dugaan Kasus korupsi Dinas Perindag Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021-2022 yang di laporkan Aliansi masyarakat (GERAK ) ke Kejaksaan tinggi Sumatra Utara ( Kejatisu) Jalan di tempat ,setahun berlalu belum ada juga titik terang penetapan tersangka, Kamis (23/01/2025).
Kadis Perindag Kabupaten Deli Serdang TM. Zaki Aufa Dilaporkan ke Kejatisu dengan dugaan korupsi yang merugikan uang negara ,terkait pengadaan barang dan jasa di P3UD Kecamatan Tanjung Morawa dalam kasus dugaan korupsi tahun anggran 2021-2022 ,Padahal saat awal kasus itu sudah menyeruak ke publik dan di iringi dengan aksi Unjuk Rasa (Unras) yang di lakukan aliansi masyarakat pada Febuari 2024 tahun lalu di sekitaran areal Pemkab Deli Serdang.
Ketua Aliansi Masyarakat (GERAK ) Kabupaten Deli Serdang ,Jack saat ditemui Selasa (21/1/2025) Pukul 10:45 Wib di Coffee Lubuk Pakam yang juga ikut dalam pelaporan (Dumas) pada waktu itu terkait dugaan Korupsi dinas Disperindag kabupaten Deli Serdang ,pihaknya sangat menyayangkan dugaan kasus pelaporan Ke Kejaksaan tinggi sumatra Utara (Kejatisu) mandek atau tumpul tidak ada titik terang dalam kasus penyidikan, ”ungkapnya.
Jack mengatakan kenapa kasus ini berhenti ada apa? Kami dan tim GERAK akan telusuri lagi” terkait Penyidikan Kejatisu atas dugaan M.Zaki Aufa pada 19 Februari 2024 lalu dalam Peristiwa dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara pada Kepala Disperindag dengan surat perintah penyidikan nomor print -02/L.2/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang tidak diketahui publik sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hasil dari penyidikan tersebut.
Kepala Dinas Perindag yang diduga telah merugikan negara dengan korupsi yang dilakukannya, diantaranya : Pengadaan mesin dan peralatan untuk keperluan rumah di Komplek P3UD Kecamatan Tanjung Morawa Nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp.2.300.083.000 pada Tahun 2021.
Terkait Dugaan penyediaan jasa pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas sebesar Rp. 324.140.000/orang dan Pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok di tingkat Pasar Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp.1.478.848.080, serta melakukan Operasi Pasar reguler Rp 1.475.245.080, kesemuanya bersumber dari dana APBD Tahun 2022.”
Sudah hampir 1 tahun kiranya berlalu, Penyidikan kasus Korupsi Dinas Perindag yang di tangani Kejaksaan tinggi sumut belum juga menetapkan satupun tersangka, kita akan terus ikuti perkembangannya dan kita akan viralkan, kalau tidak viral tidak akan selesai kasus dugaan yang merugikan keuangan negara di Republik ini .Hingga berita ini diterbitkan belum tahu kejelasan atas tindak lanjut dan perkembangan kasus yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"Ucapnya. (Drik)