Petugas Polsek Medan Kota saat berada di Lokasi Jalan Lahat No. 54 Medan Kota. |
Medan| radarsumut:
Sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) suruhan oknum pengacara RT mengaku selaku kuasa hukum pembeli rumah datang merusuhi rumah di jalan Lahat No. 54 Sei Rengas I Kec. Medan Kota. Mereka menurunkan spanduk yang dipasang pemilik dan menguasai rumah tersebut.
" Tiba -tiba mereka datang dan mau menguasai rumah ini. Semua warga panik,"ujar Wilson Tambunan,SH didampingi Krisman,SH di lokasi,Selasa (10/12/2024).
Penasehat Hukum dari Lawfirm Salim Halim & Partners tersebut menjelaskan rumah tersebut masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Medan sesuai nomor 748/ Pdt.Bth/2024/PN Mdn. Dan, masih menjadi pengawasan kami. Mengapa tiba -tiba datang sekelompok orang suruhan oknum pengacara RT yang mengaku sudah membeli rumah itu padahal rumahnya masih berperkara di Pengadilan.
" Ini negara hukum. Tidak laku Preman. Kami punya bukti,"tegasnya.
Karena tindakan OTK tersebut melanggar hukum, selanjutnya Wilson Tambunan melapor ke Polsek Medan Kota. Dia membawa semua bukti.
Selanjutnya Personil Polsek mendatangi lokasi dan berdialog dan menjelaskan kepada oknum pengacara RT agar mematuhi upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pemilik rumah.
Sementara warga merasa resah dengan kehadiran sekelompok Orang tersebut. Apalagi berdekatan dengan Sekolah.
" Nga laku lagi preman jaman sekarang. Kerja aja udah,"tandas warga. (Jun)