Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan bersama Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana dan Pejabat Utama saat Refleksi akhir Tahun 2024. |
MEDAN| radarsumut:
Tegas! Polda Sumut memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terlibat berbagai pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dilakukan terhadap 23 personel.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
“Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya,”ujar Whisnu saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).
Sementara, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menerangkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
“Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus bervariasi, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba dan lainnya,” terangnya, seraya menyebutkan, pemecatan dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.
Dijelaskannya, Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. (Son)