Kapus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Deliserdang, Sumatera Utara. |
Deliserdang | radarsumut:
Merasa dirugikan, Kepala Puskesmas se Kabupaten Deliserdang merasa keberatan atas adanya pemotongan (Sunat, red) kelebihan bayar tahun anggaran 2021-2022 di BPJS Kesehatan Kabupaten Deliserdang.
Atas keberatan "Sunat" kelebihan bayar sebesar Rp 936 juta dari 34 Puskesmas se Kabupaten Deliserdang oleh BPJS Kesehatan Deliserdang tersebut menimbulkan keresahan para Kapus dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (4/12/2024).
RDP DPRD Deliserdang Komisi IV dipimpin langsung oleh Ketua Komisi lV Rahmadani dari Fraksi Golkar. Ditengah RDP terjadi ketegangan antara pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang dengan pihak Kepala Puskesmas.
Kepala Puskesmas (Kapus) se- Deliserdang keberatan atas pemotongan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan sepihak oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang, karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Kapus sebelum dilakukannya pemotongan, cetus dr Benni Bukit didampingi dr Dwi Pane yang mewakili para Kapus.
Lanjut dr Benni Bukit mengatakan, "memangnya kami ini sapi perahan pihak BPJS Kesehatan apa..? Bagaimana kami nantinya mempertanggungjawabkan kepada para Nakes yang bekerja di Puskesmas, sebab merekalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta bukan pihak BPJS Kesehatan yang bersentuhan dengan masyarakat memberikan pelayanan kesehatan, kami nanti yang diserang dan di marah-marahi masyarakat," ujar dr Benni.
"Dan bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing Puskesmas, karena telah jauh jauh hari mengorder obat- obatan untuk masyarakat, siapakah nanti yang membayarkannya ke pihak vendor," ujar dr Benni.
Hal senada disampaikan dr Dwi Pane, persoalan Tahun 2021-2022, jangan kami yang menanggung beban. Sebagian dari kami belum menjadi Kepala Puskesmas pada Tahun 2021-2022, jadi kami tidak mengetahui hal itu. Berharap kepada BPJS agar jangan melakukan pemotongan, karena sudah ada kost-kost uang tersebut.
"Kami menolak pemotongan dana kelebihan bayar, karena kejadian itu bukan pada jaman kami sebagai kepala puskesmas," kata dr Dwi Pane kesal.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan, dr Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, pemotongan BPJS Kesehatan berjumlah Rp 936 juta itu ialah terkait adanya kelebihan bayar temuan dari hasil audit (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan Pusat, pada Tahun 2021-2022.
Uang kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas Negara, serta yang telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut Kabupaten Deliserdang dan Kotamadya Medan, kata dr Zoni Anwar Tanjung.
Di kesempatan itu (Plt) Pelaksanaan Tugas Dinas Kesehatan Deliserdang, Khairum menjelaskan, sangat berharap supaya pihak BPJS Kesehatan Cabang Deliserdang segera mengembalikan pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan. "Dinas Kesehatan Deliserdang akan menyurati BPJS Kesehatan Deliserdang, supaya "sunat" kelebihan bayar Tahun 2021-2022 tersebut jangan dilakukan,"tandasnya.
Sebab uang tersebut telah ada kost-kostnya, serta bagimana para Kapus se-Deliserdang mempertanggung jawabkan kepada para tenaga kesehatan (nakes) nya, dan masyarakat yang datang berobat, kan tidak mungkin juga pasien datang berobat ke Puskesmas, tidak diberikan obat dan suntikan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita pasien.
Surat yang telah ditandatangani terkait pemotongan kelebihan bayar Tahun 2021-2022 akan dibatalkan, supaya para Kapus se-Deliserdang jangan ada lagi kekesalan dan bekerja dengan baik, kata Khairum.
Sedangkan Dedy Saputra anggota Dewan yang duduk di DPRD Tingkat ll Kabupaten Deliserdang dari Praksi Gerinda, menegaskan supaya uang yang telah dipotong oleh pihak BPJS Kesehatan supaya dikembalikan ke rekening masing-masing kapus se- Kabupaten Deliserdang, karena mereka hanya bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, masa dana BPJS Kesehatan langsung dipotong tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan para Kapus.
Karena terkait kelebihan bayar BPJS kesehatan tersebut bukan kesalahan para Kapus se-Deliserdang, untuk apa adanya verifikator di BPJS Kesehatan, seharusnya pihak BPJS Kesehatan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak para Kapus sebelum dilakukannya pemotongan.
Banyak cara dalam mengambil keputusan yang bijaksana tanpa ada yang dirugikan dan yang diberatkan, misalnya dilakukan kesepakatan dan kesepahaman secara bersama dan dilakukan pemotongannya, secara bertahap jadi tidak terlalu memberatkan para Kapus yang inti sari, carilah jalan keluar dengan baik dan jangan sepihak gitu, yang penting kembalikan dulu uang yang dipotong itu, pungkas Dedi. (Sgh)