News

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Sebarkan:

 

Sekuriti yang Tewas 

MEDAN | radarsumut: 
  
   Kuasa Hukum PT Sumber Tani Agung, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengecam aksi penjarahan Tanda Buah Sawit (TBS) milik perusahan dan meminta pelaku pembunuhan terhadap karyawan ditangkap.

 "Kami minta pelaku dan otak pelaku segera ditangkap. Baik pelaku penjarahan maupun pembunuhan terhadap sekuriti yang berjaga," katanya.

  Lanjut Irwansyah, seorang sekuriti atas nama Efendi Siregar tewas diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang sedang melakukan aksi penjarahan dan saat ini jenazahnya sedang dibawa ke RSUD RantauPrapat, Selasa, (12/11/2024).

 Irwansyah yang akrab disapa Ibey meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. "Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Warga menjarah buah sawit dan juga menganiaya sekuriti perusahaan. Ini namanya pembunuhan," ucapnya.

 Peristiwa ini berawal dari adanya sekelompok masyarakat mengatasnamakan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (dikenal dengan MDTM) yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun saat dilakukan langkah-langkah mediasi, masyarakat tersebut tidak dapat memperlihatkan hak kepemilikan tanah tersebut, sedangkan perusahaan sudah memiliki ijin terhadap pengelolaan.

  Penjarahan oleh pelaku sudah dilakukan kurang lebih selama tiga bulanan.

 "Lahan tersebut sudah dibeli oleh perusahaan. Buktinya ada. Pembeliannya sah demi hukum," tegas Ibey.

 Untuk selanjutnya, kata Ibey, pihaknya meminta Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan otopsi dan memproses para pelaku penjarahan dan pembunuhan. Untuk nama-nama terduga, sudah kita sampaikan ke polisi.

 "Kami minta ini diproses segera, tangkap otak pelakunya,"tegasnya. (Son) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini