News

Judi Dadu di Desa Namo Bintang Kebal Hukum, Kapolsek Pancurbatu Bungkam

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif diminta menutup judi di Desa Namo Bintang, Kec. Pancurbatu.

Medan | radarsumut: 

   Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif diminta kerja. Sebab, kegiatan judi Dadu di desa Namo Bintang, Kec. Pancurbatu masih berlangsung dengan baik. Pemain datang dari dalam dan luar kota. 

 Lokasi judi dibuat sedemikan rupa. Didekat kandang Lembu desa Namo Bintang.  Permainan judi dadu yang berada di pemukiman masyarakat beraktifitas sampai kemarin malam Kamis (28/11) masih berlangsung hingga terkesan kebal hukum. 

   Amatan wartawan, para panitia judi sengaja membuat lapak di daerah terpencil untuk mengelabuhi Polisi. Namun, Polsek Pancurbatu terkesan tutup mata. Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak akibat pembiaran judi ini. Apakah Polsek Pancurbatu dan Polrestabes Medan berani menutupnya? Kita tunggu saja. 

  Kapolsek Pancur Batu AKP Dr.Krisnat Indratno Napitupulu dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo- Karo dikonfirmasi masih bungkam.

 Padahal jelas diatur di undang undang no 2 pasal 2 tahun 2002 yang bunyinya :
"𝙁𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙆𝙚𝙥𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙛𝙪𝙣𝙜𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙞 𝙗𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙡𝙞𝙝𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙖𝙢𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙗𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 , 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 , 𝙥𝙚𝙧𝙡𝙞𝙣𝙙𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 , 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙮𝙤𝙢𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 ".

 Masyarakat sekitar khususnya ibu- ibu tampak resah akan adanya aktifitas tersebut karena berpotensi terhadap gangguan kamtibmas apalagi saat ini marak berbagai aksi kejahatan . 

 Seperti dituturkan salah seorang warga yang identitasnya minta tidak di publikasi mengatakan jika kegiatan ini sangat terkordinir dan diduga sudah ada kordinasi dengan pihak pihak tertentu . 
  
 "Sepertinya kegiatan mereka sudah terkordinir ini bang dan mungkin sudah ada kordinasi dengan pihak- pihak tertentu makanya semua berjalan aman aja," Ucapnya . 
 
 Padahal jelas sudah diatur pada pasal 303 KUHP tentang perjudian dimana ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah

 "Jangan lah ada tebang pilih dalam menegakkan hukum karena semua sama di mata hukum," tutupnya. (Gar) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini