Bukti laporan Ferry Salim di Polrestabes Medan. |
MEDAN | radarsumut:
Polda Sumut dan Polrestabes Medan diminta menetapkan tersangka terhadap Fery Salim yang diduga memalsukan tandatangan penjualan Rumah di Jl. Lahat No. 56 Sei Rengas Medan. Pasalnya, pemilik rumah Joeng Chai tidak pernah menjual apalagi menandatangani berkas apapun.
"Laporan kami terhadap Ferry Salim alias Lin Hek Tjieng dan Notaris Tringani Tarigan di Polrestabes Medan dengan surat Laporan Polisi No : STTLP/B/2659/XII/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 09 Desember 2021 hingga saat ini Selasa 8 Oktober 2024 belum tuntas,"ujar Kuasa Hukum pelapor, Salim Halim kepada wartawan, (8/10/2024).
Salim menjelaskan bahwa Surat Akta Jual Beli (AJB) rumah kliennya di Jl. Lahat No. 56 Sei Rengas Medan peralihan hak dari istri korban, Tioe Li Yen kepada oknum berinisial KT ini cacat hukum. Pasalnya, dalam surat Perjanjian Perikatan Jual Beli rumah tersebut dibuat oleh Notaris Tringani Tarigan korban.
"Kami laporkan juga Notarisnya,"tegasnya didampingi rekanya, Wilson.
Anehnya, lanjut Salim saat gelar perkara di Dirkrimum Polda Sumut nomor surat undangan gelar perkara No : B/11037/IX/Res.1.9/2024 Reskrim tanggal 27 September 2024 Penyidik hanya menunjukkan salinan Akta Jual Beli rumah tersebut yang tidak ada tanda-tangan pihak korban pada salinan Akta Jual Beli tersebut dan Penyidik meminta kepada korban supaya korban sendiri membuktikan bahwa surat Akta Jual Beli itu palsu. Padahal untuk mencari dan menggali fakta bukti-bukti hukum berupa surat surat Perjanjian Perikatan Jual Beli, surat Kuasa Jual rumah tersebut, surat perjanjian pengosongan rumah dan surat pengakuan hutang, jika istri korban, Tioe Li Yen memiliki hutang kepada seseorang berinisial KT dan/atau berhutang kepada pihak Terlapor, hal ini seharusnya menjadi tugas Penyidik bukan tugas pihak korban.
"Kami minta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus ini dengan menyita barang bukti dari Notaris Tringani Tarigan berupa :
1. MINUTA surat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli
2. Surat Kuasa Jual
3. Surat perjanjian pengosongan rumah.
Jika barang bukti keempat surat ini disita oleh Penyidik, tentunya Penyidik dapat menyimpulkan pengungkapan kasus ini dengan menggali kebenaran dan fakta-fakta hukumnya dan pihak kepolisian sudah dapat menentukan siapa Tersangkanya yaitu dengan mencocokkan tanda-tangan dan sidik jari pihak penjual dalam hal ini pihak korban, dan istri korban dan tanda tangan pihak pembeli ini dapat dilakukan melalui uji laboratorium forensik di Polda Sumut.
"Supaya perkara ini terang benderang agar Polisi Meminta Minuta Perjanjian Perikatan Jual beli, surat kuasa menjual, urat perjanjian pengosongan kepada Notaris,"tandasnya.
Berawal dari informasi anak- anak yang menerima somasi pengosongan dari pengacara oknum KT agar rumah jalan Lahat no 56 dikosongkan berdasarkan PPJB, surat kuasa jual, dan surat perjanjian pengosongan tertanggal 23 januari 2020 yang tidak pernah ditandatangani oleh Joeng Chai karena pada tanggal 23 Januari 2020 berada di Jepang.
"Jadi tidak mungkin dapat menandatanganinya,"ucapnya.
Rumah milik korban, Joeng Chai dijual tanpa sepengetahuan korban dan istri korban bernama Tioe Li Yen. Awalnya kasus ini muncul diduga istri korban bernama Tioe Li Yen minjam uang kepada seseorang bernama inisial KT. KT ini diperkenalkan oleh Terlapor, Ferry Salim kepada Tioe Li Yen.
Pada saat pinjam uang Tioe Li Yen diajak oleh Terlapor ke Notaris PPAT Tringani Tarigan, SH.
Dalam pengaduan pada Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak korban, pihak Terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pada pasal 266 KUHP junto pasal 263. Pasal 266 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, atau menggunakan akta palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Pasal 263 mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen yang mencakup memalsukan surat atau dokumen, menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dengan maksud tujuan menipu.
" Kami minta pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menuntaskan kasus ini. Kami terus mencari keadilan hingga ke Mabes Polri. Kasian korban dizolimi oleh terlapor,"Pungkasnya. (Jun)