News

Sat Reskrim Polresta Ambon Ciduk Pelaku Pembunuhan

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin (Kiri) bersama Tim memaparkan Tersangka Pembunuhan. 
Ambon| radarsumut: 

  Kerja Cepat dan Tuntas.  Sat Reskrim Polresta Ambon dan Polsek Saparua berhasil menangkap Yonatan Lisapaly (73) warga Kec. Saparua Kab. Malteng pelaku pembunuhan di Negeri Ihamahu tepatnya di sebuah tapalang yang berada di depan kios Lenda Sopacua. 

  Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/46/VIII/2024/SPKT/Polsek Saparua/Polresta Ambon/Polda Maluku, ​​tanggal 30 Agustus 2024. 

   Dikatakannya, Kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 17.00 Wit di Negeri Ihamahu tepatnya di sebuah tapalang yang berada di depan kios Lenda Sopacua. Awalnya selesai membersihkan baileo Tersangka duduk bersama dengan beberapa warga lainnya yang ikut kerja sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, setelah itu Tersangka berjalan pulang, pada saat perjalanan pulang Tersangka melihat korban sedang berbaring di tapalang depan pondok milik Lenda ,Tersangka langsung menghampiri Korban, setelah berada di depan Korban yang berbaring saat itu, lalu Tersangka memegang korban sambil berkata "BETA MAKSUD BAE DENG OSE", lalu korban berkata kepada Tersangka "KALO SU MABO PULANG TIDOR", Tersangka pun kembali mengatakan kepada korban "BETA BUKAN MAU PUKUL SE, BETA MAKSUD BAE PAR SE", setelah itu korban menjawab Tersangka dengan mengatakan "PI TORO PI, BETA SENG KENAL OSE", mendengar jawaban korban itu Tersangka pun emosi, dan Tersangka pun langsung memukuli korban sebanyak beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan Tersangka kurang lebih sekitar 5 kali di bagian kepala Korban, tidak lama kemudian datanglah beberapa orang warga yang Tersangka juga tidak tahu siapa menarik Tersangka, maka Tersangka pun pergi meninggalkan korban, setelah itu korban pun tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD Saparua, sesampainya di RSUD Saparua korban sudah dalam keadaan koma. 

 "Setelah mendapatkan perawatan medis beberapa jam kemudian korban pun dinyatakan meninggal dunia,"ucap Kasat. 

  Masih Kasat, petugaspun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. 
Tersangka dikenakan pasal​ Primair 338 KUHPidana Subsidair 351 Ayat (3) KUHPidana.

 "Tersangka ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,"tegas Kasat. (Son) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini