News

Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku dan Penadah Curanmor

Sebarkan:

 



Delitua | radarsumut: 

  Unit reskrim Polsek Delitua meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor masing masing, TP (25) Warga  Jl.Garu 1 Gg Cempedak No 74 B Kel.Harjo Sari 1 Kec.Medan Amplas dan MVSH ( 20) warga Jln.Garu 2 A Gg Sri Rezeki No 54 H Kel.Harjo Sari 1 Kec.Medan Amplas.

  Selain kedua pengangguran ini,  Polisi juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian yakni Jojo (27)  warga Jln.perhubungan Kec.Medan Amplas.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Kunci T 
1 handphone Merek OPPO A58
Satu Honda Beat Warna Hitam ( Spd motor Hasil Curian), 1 Honda Beat Warna Abu - Abu ( Spd motor yang digunakan untuk melakukan pencurian ), 1 Buah Tas sandang Warna Hitam Merek Camofplace ( Tempat penyimpanan Kunci T),  Satu Buah Tas Sandang warna Hitam merek PRESIDENT.

  Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP MaruliTua Siregar kepada wartawan Sabtu (5/10/2024) membenarkan penangkapan dua pelaku ranmor dan seorang penadah tersebut.
Dikatakan Kanit, pelaku mencuri sepeda  Honda Beat BK 5641 ALP milik 
Aristo Boy Bria (34) wargaJl. Nuri kel. Kenangan Baru kec. Percut sei tuan pada 
(26/9/2024) sekira pukul 03.00 wib kala itu korban sedang beristirahat di Jl. AH Nasution kel. Pangkalan Mansyur kec. Medan Johor. Lalu ketika korban bangun sepeda motornya parkir tidak jauh dari tempat dia tidur sudah hilang.
 
 Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Dasar laporan itu polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, Minggu (29/9/2024) sekira pukul 02.00 Wib dinihari petugas menerima informasi pelaku sedang berada di Jl AH Nasution, selanjutnya petugas gerak cepat menuju lokasi. Tiba di tujuan, petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor,  kemudian namun saat hendak diamankan kedua pelaku melakukan perlawanan dan mecoba kabur dari petugas sambil membuang tas hitam ke arah semak-semak.
 
  Hasil interogasi,  pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Dan pelaku juga menerangkan motor korban yang dicurinya telah dijual kepada jojo.

 "Atas perbuatannya  ke 3 pelaku dibawa ke Polsek Deli Tua utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Hukum yg berlaku di Negara RI," kata Kanit. (Irw)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini