News

Kerja Tuntas, Sat Reskrim Polresta Ambon Ringkus Lima Tersangka Cabul

Sebarkan:

 

 Kanit PPA Polresta Ambon, IPDA Hani Anggelia Simangunsong (Tengah) memaparkan Tersangka dan barang bukti. 


Ambon| radarsumut: 

  Tuntas. Polresta Ambon berhasil mengamankan lima pelaku pencabulan terhadap Mawar (Nama samaran, red) di Dalam pantai Natsepa Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah. 

 Kelima tersangka yaitu Syen Say Lekahena(19), Decmonth Usmany Alias Emon (20), Charisto Fanuel Alputila Alias Ito Alias Acel (21), Marselino Sitanala Alias Acel (18) dan  Delfian Hombore Alias Epin Alias Pace (19). 

  Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin melalui Kanit PPA IPDA Hani Anggelia Simangunsong menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 15 Juni 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan 

   Kejadian Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01;00 Wit di dalam Pantai Natsepa Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka Charisto Fanuel Alputila yang dilakukan oleh Tersangka Syensay Lekahena bersama dengan temannya DU Decmonth Usmany, Charisto Fanuel Alputila, Marselino Sitanala dan DH Delfian Hombore. 

  Lanjut Kanit,  Saat itu tersangka Syensay dan Decmont menjemput dan membawa korban ke dalam Pantai Natsepa.  Kemudian disana tersangka Syensay menyetubuhi korban lalun Decmonth  keluar dari dalam pantai Natsepa dan bertemu tersangka Charisto, Delfian dan Marselino kemudian para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga.  Di rumah kebun milik warga tersebut,  Delfian dan Decmonth menyetubuhi korban lalu setelah selesai karena korban merasa lapar para tersangka kemudian membawa korban ke rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka Charisto dan saat berada di rumah tersebut setelah korban selesai makan para tersangka yakni Syensay, Decmonth, Charisto dan Marselino menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian di dalam kamar rumah kosong tersebut.  Sementara tersangka Delfian menunggu di ruang tamu lalu setelah semuanya selesai tersangka Syensay, Decmonth dan Delfian mengantar korban pulang menggunakan motor dan dalam perjalanan Delfian memegang payudara korban lalu setelah itu para tersangka menurunkan korban di depan pom bensin mini Suli dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.

  " Barang Bukti yang kami amankan satu buah celana jeans pendek, satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar,"ujar Kanit. 

  Masih Kanit, kelima tersangka dikenakan Pasal: 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana,"tegasnya. (Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini