Madrasah yang Dihancurkan |
Sei Lepan | radarsumut:
Warga Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, melaporkan oknum Kepala Desa ke Polres Langkat atas dugaan perusakan bangunan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah. Bangunan madrasah ini, yang terdiri dari enam ruang kelas, diduga dirubuhkan oleh oknum kepala desa.
Laporan yang didukung oleh 191 tanda tangan warga tersebut telah disampaikan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat. Penasihat hukum warga, Sapril, SH, pada Selasa (29/10/2024) menyatakan bahwa laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Sapril berharap agar proses hukum segera dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Ketua LPMK Kelurahan Alur Dua Baru, Yanto, menjelaskan bahwa penghancuran bangunan madrasah tersebut telah melukai perasaan warga yang membangunnya dengan dana swadaya masyarakat.
“Warga sangat kecewa, karena madrasah ini dibangun dari hasil swadaya, tetapi sekarang dihancurkan begitu saja,” ungkapnya.
Mediasi sempat dilakukan pada 17 Oktober 2024 oleh Forkopincam, yang dihadiri oleh Camat Sei Lepan, Polsek Pangkalan Brandan, dan Lurah Alur Dua Baru, tetapi tidak mencapai solusi yang memuaskan. Alhasil, warga memilih untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
Tuntutan warga dalam laporan tersebut termasuk permintaan agar segala kegiatan di atas tanah madrasah dihentikan, serta meminta agar bangunan madrasah yang dirubuhkan dibangun kembali seperti semula.
Bangunan permanen yang kini berdiri di lokasi madrasah disebut-sebut milik seorang wanita yang bekerja di BUMN PT Pertagas Pangkalan Brandan. Warga menekankan bahwa madrasah ini berdiri sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 24 Tahun 2011.
Mantan Kepala Madrasah, H. Chalid Ritonga, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari almarhum Mijan dan memiliki Akta Ikrar Wakaf yang sah sejak tahun 1993. “Status tanah madrasah ini sudah jelas sebagai tanah wakaf, sehingga tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Camat Sei Lepan, M. Iqbal Ramadhan menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan didirikan oleh Kepala Desa, melainkan oleh kakaknya. Pembangunan dihentikan sementara, meskipun tujuan awalnya adalah untuk diserahkan kepada masyarakat.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan madrasah sudah rata dengan tanah, dan puing-puing bangunan lama telah dibersihkan.
Kini, bangunan baru dengan cat kuning berdiri di atas lahan tersebut, lengkap dengan spanduk bertuliskan “Aula Serbaguna Tangkahan Lagan Milik Masyarakat Tangkahan Lagan Alur II Baru” yang memperlihatkan gambar bangunan sebelum dan sesudah renovasi.
Seorang warga setempat, Parno, menyatakan bahwa madrasah tersebut tidak berfungsi selama empat tahun terakhir.
Ia menambahkan bahwa penghancuran bangunan dilakukan oleh Hj. Nur, kakak dari Kepala Desa, yang mendanai pekerja untuk merobohkan madrasah tersebut. (*)