News

Gagal Transaksi, Polres Labusel Ciduk Pemilik 9 Gram Sabu

Sebarkan:

 

 Tersangka berinisial AP alias A (24).  
LABUSEL | radarsumut: 

  Kerja cepat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Kota Pinang menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/8/2024).

  Seorang tersangka pengedar berinisial AP alias A (24), warga Dusun IX Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel ditangkap dengan barang bukti seberat 9,06 gram.

 "Tersangka kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Bulu Hait Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (25/8/2024).

 Dikatakannya keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. 

 Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian pada Jumat (23/8/2024) petang. Ketika itu terlihat dua pria menaiki sepeda motor Yamaha Vixion dengan gerak gerik mencurigakan.

 "Kita langsung melakukan penyergapan, dan seorang tersangka berhasil ditangkap," sebut Endang.

 Namun, seorang pria lagi melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika sabu dilipat uang Rp 1.000,- seberat 9,06 gram yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kanan.

 Turut juga diamankan, 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam nomor polisi BK 5197 ZAJ, 1 handphone (HP) dan 1 lembar Rp 1.000,-.

 "Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti  dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan," pungkasnya.

 Tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Hum/Juntak) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini