News

Polsek Tembung Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pajak Gambir

Sebarkan:

 


MEDAN| radarsumut: 

  Polsek Tembung Polrestabes Medan diminta menangkap pelaku penganiayaan terhadap LS di pajak Gambir Baru Tembung .  Laporan tersebut tertuang di 
LP/B/972/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

 Penganiayaan Buntut dari permasalah perobohan Bangunan Ruko tanpa IMB di area Perluasan Pajak Gambir Baru Tembung desa Bandar Klippa. 

  Diduga Pihak dari Akui yaitu Atik dan Lilik Kenon telah melakukan penganiayaan terhadap korban inisial LS. 
Tepatnya tanggal 27 Juni 2024 pada pukul 12.00 WIB, korban LS datang ke lokasi Perluasan Pajak Gambir Baru Tembung Desa Bandar Klippa karena dipanggil oleh para pedagang untuk memperbaiki penyangga kanopi yang terkena imbas karena perobohan bangunan ruko milik Akui yang tidak memiliki IMB tersebut.

 "Ketika saya sedang menyuruh tukang untuk memperbaiki penyangga kanopi, tiba-tiba Lilik Kenon datang marah-marah kepada saya serta melarang saya, lalu Lilik Kenon memanggil Herawati alias Atik dan kawan-kawannya untuk menyerang saya,"bebernya. 

 Akibat dari penyerangan itu, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan sudah melakukan visum di RSU Haji Medan, lalu korban langsung melaporkannya ke Pihak Polsek Medan Tembung. 

  Korban dan keluarga meminta Polsek Tembung untuk menangkap pelaku penganiayaan. (Man) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini