Ranto Sibarani (Kemeja Biru) memberikan keterangan pers terkait Kasus Tersangka Nina Wati. |
Medan | radarsumut:
Babak baru, Ranto Sibarani SH MH selaku kuasa hukum dari Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Nina Wati (NW).
Permintaan ini disampaikan Ranto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) di Kota Medan.
"Kita meminta kepada Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Nina Wati dalam kasus tipu gelap masuk Taruna Akpol tersebut, yang mana korban Afnir dirugikan hingga Rp1,3 miliar,"tandas Ranto.
Sebab, lanjut pengacara berkepala plontos ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersangka NW sudah banyak yang menjadi korban dan perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Sudah banyak yang menjadi korban tipu gelap yang dilakukan NW yang jumlah kerugiannya miliaran rupiah. Salah satunya adalah Bapak Duminter, seorang anggota DPRD Deliserdang yang ditipu NW Rp3,3 miliar,"ucapnya.
Jadi, sambung Ranto, dengan banyaknya korban tipu gelap yang dilakukan tersangka NW, wajar saja bila Polda Sumut menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus NW.
"Oleh karena itu, saya minta keseriusan dari Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus NW ini. Sebab, sudah banyak warga yang menjadi korban kasus tipugelap yang dilakukan NW,"tegasnya.
Sementara itu, menanggapi permintaan dari Ranto Sibarani tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya IE melalui Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan mempertimbangkan permintaan dari Ranto Sibarani selaku kuasa hukum dari Afnir.
"Terimakasih lae, permintaan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Nina Wati, akan kita pertimbangkan. Tapi saat ini kita masih prioritas penyidikan kasus utamanya dulu ya lae,"terang Kombes Sumaryono kepada wartawan dalam pesan singkatnya via whats'app, Rabu (22/5/2024). (Jun)