MEDAN| radarsumut:
Seorang Pengusaha Spareparts Mobil sebut saja Sasa Melaporkan Pengusaha Sparepart mobil yang beralamat jalan Rahmadsyah Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, (7 /3 /2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Warga jalan Cemara Asri Medan melaporkan kasus perlakuan Tak senonoh yang dilakukan seorang warga jalan Rahmatsyah ke Polda Sumut Melalui SPKT Dengan Nomor polisi
STTLP /B/296/III/2024/SPKT POLDA/SUMATRA UTARA.
Laporan dugaan tindak pidana kekerasan Seksual UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 atau 13 yang terjadi bertempat jalan Kalianda Sei rengas 1 Medan Kota.
Pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan. Agustus 2023,"
Terlapor beserta suaminya berbisnis sparepart mobil bekas dimedan pada tanggal 18 Desember 2022. Pelaku mengunjungi Korban untuk datang ke jalan Kalianda Medan untuk melayani Hawa Nafsu korban.
"Apalagi Kalau korban tidak datang akan diancam akan tidak di Suplai sparepart kepada suami korban," ujar korban saat membuat laporan ke Polda Sumut.
Sehingga korban pun bersedia untuk datang ketempat yang disebutkan pelaku. Sesampainya di tempat, korban disuruh masuk kedalam mobil, setelah didalam mobil korban disuruh untuk melakukan Pelecehan Seksual untuk mengisap kemaluan pelaku dan Air Spermanya disuruh ditelan oleh pelaku.
Perlakuan yang tidak senonoh ini terjadi berulang- ulang dibulan Agustus 2023. (Dek)