Korban Kabel saat berada di kantor LBH Medan |
MEDAN| radarsumut:
Aktivis lingkungan bernama Luthfi Hakim Fauzie (Luthfi Simanjuntak) menjadi korban kabel semrawut di Simpang Empat Universitas Negeri Medan (UNIMED) atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang.
Kronologisnya Sekira pukul 17.00 WIB, Luthfi yang sedang dalam perjalanan menjemput istrinya, tanpa disadari ketika dijalan tersebut luthfi terjatuh dari sepeda motornya. Seketika itu Luthfi sempat sadar dan terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah karena terlilit kabel.
Dia sempat meminta tolong kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat takut menolong, karena melihat banyaknya darah pada lehernya.
Disaat bersamaan Luthfi melihat ada orang yang diduga menggunakan baju Indomaret dan meminta tolong kepada orang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit.
Akibat dari kejadian tersebut, Luthfi mengalami luka berat ( lebih dari 20 Jahitan) pada bagian lehernya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi. Akibat luka berat tersebut Luthfi telah mengeluarkan biaya perobatan lebih kurang 40 Juta.
Pasca kejadian tersebut luthfi di hubungan seseorang yang mengaku sebagai seniornya waktu paskibraka di SMAN 8. Saat itu yang mengaku senior tersebut meminta ingin berjumpa luthfi.
Alhasil pada saat waktu yg telah ditentukan ternyata senior tersebut datang bersamaan 7-8 orang yang diduga dari pihak Telkom kerumah luthfi. Ketika itu rombongan tersebut dipimpin seorang perempuan.
Sampai dirumah Luthfi, perempuan tersebut mengucapkan keprihatinannya prihatin kepada luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang melilit leher luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal mereka.
Mendengar pernyataan tersebut luthfi langsung bertanya,*kalau itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa?* pertanyaan tersebut dijawab dengan *kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis* kemudian rombongan tersebut pergi dari rumah luthfi.
Tidak berhenti disitu, kemudian nomor telpon Luthfi sering dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang ketika di cek di melalui aplikasiaplikasi getcontac (pengecek nomor), nomor-nomor tersebut diduga milik dari pihak legal Indomaret.
Perlu diketahui bahwa hingga sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang dialami oleh Luthfi, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel atau pihak -pihak lain bahkan Pemerintah Daerah.
Direkrut LBH Medan, Irvan Syahputra, SH menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut atau menjuntai semisal di jalan Prof. H.M Yamin, maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak Pemko atau pemkab melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan Ruang milik Jalan ataupun Ruang Manfaat Jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
"Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi,"tegasnya.
Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa *Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan*
Serta sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 h.
Oleh karena itu apa yang telah dialami luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu *Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun*
Maka berdasarkan hal tersebut diatas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk :
1. Pemilik Kabel/Perusahaan Kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat luthfi mengalami luka berat segera bertanggung jawab;
2. Pemerintah Daerah baik pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semberautan (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat;
3. Pemerintah Daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan2 pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semberautan dijalan saat ini. (Rel)