MEDAN| radarsumut:
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan Fa, adik kandung mantan Bupati Batubara (2018-2023) Zahir, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Selanjutnya penyidik menahan Faisal sejak Kamis (22/2).
FA diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
“Setelah pemeriksaan tanggal 21, tanggal 22 hari ini dilanjutkan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).
Diterangkannya, Fa menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi PPPK Batubara. Uang diterima dari dua orang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH dan Kepala BKPSDM Batubara MD.
AH dan MD memberikan uang kepada Fa pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. “Uang sudah disita sebagai barang bukti,”beber Hadi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Batubara sebagai tersangka kasus itu, yakni Kadis Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan RZ. (Son)