News

Seminggu, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus Narkoba

Sebarkan:

 


MEDAN | radarsumut: 

  Dalam kurun waktu seminggu, mulai dari tanggal 11 - 17 September 2023, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus narkotika.

 Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 70 orang tersangka turut diamankan, diantaranya 59  orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 (sebelas) orang merupakan pemakai/pengguna narkoba. 

 "Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp. 7.107.000,"ucapnya, Minggu (17/09/2023).

 Sitepu menerangkan pada Rabu (13/09/2023) sore, pihaknya telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 "Pada GKN yang kita lakukan Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat Beko,"tandasnya. 

 Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8  buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik koin jackpot, dan 1 buah pisau belati.
Kini, 70  orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Riz) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini