ASAHAN | radarsumut :
Tak mendapatkan keadilan di Polres Asahan, keluarga Susilo korban Penyerobotan Tanah berencana menemui Kapolda Sumut, Irjen Agung Efendi. Mereka meminta agar Kapolda melihat langsung laporan mereka serta kinerja anggotanya.
"Secepatnya kami ke Polda Sumut untuk mencari keadilan. Kami percaya pak Kapolda pasti memberikan keadilan,"tandasnya kepada wartawan, Jumat (8/9).
Kekecewaan keluarga pelapor bukan tanpa alasan, penyidik mengeluarkan SP3. Padahal, surat tanah mereka lengkap. Saksi-saksi juga ada. Untuk itu, kami mau ke Polda Sumut saja, biar langsung ketemu pak Kapolda Sumut.
"Semua surat sudah kami siapkan. Kami akan mencari keadilan di Polda Sumut,"pungkasnya.
Diketahui, dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama HMN yang sudah viral dan sudah dijadikan Tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.
Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik HMN.
Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.
"Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum HMN terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, "Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,"ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya. (Rel/Juntak )