News

Kapolres Asahan Diminta Tahan Penyerobot Lahan

Sebarkan:

 


ASAHAN | radarsumut : 

  Sungguh ironis maraknya dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan sudah dijadikan Tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

  Adalah Susilo pemilik lahan yang telah diserobot mengatakan, "Saya sebagai salah seorang warga memberanikan diri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang kami alami atas dasar penyerobotan sebidang tanah dan telah melakukan penganiayaan kepada kami", saat dikonfirmasi melalui telepon video Conference oleh awak media yang bertugas.

  Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik Haji Mukhlis Nasution.

  Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2022 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

 "Kami meminta BPN bekerja profesional jangan menerbitkan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan alas hak", ungkap Susilo.

  Susilo yang menjadi korban penyerobotan tanah dan penganiayaan yang dilakukan oleh Haji Mukhlis Nasution yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, kepada awak media ini menyebutkan dirinya telah melaporkan Haji Mukhlis Nasution ke Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan.

 "Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Haji Mukhlis Nasution SP, MM terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, "Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,"ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.

  Kami minta Kapolres Asahan untuk menuntaskan kasus ini. Kami tetap mencari keadilan. Kami akan mengadu ke Bapak Kapolda Sumut agar kasus ini terang benderang . (Rel/Jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini