LANGKAT| radarsumut:
Tim razia gabungan Himbauan Kamtibmas melakukan penutupan sementara Diskotik One King Golden di kecamatan Batang Serangan, Jum'at (4/8/2023).
Setelah melakukan Apel Razia Himbauan di lapangan jananuraga polres Langkat tim langsung bergegas menuju lokasi Diskotik di Dusun Ton 11 Desa Sei Bambaban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada Jum'at malam.
Tim yang di ketuai Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi serta membaca dan menyerahkan surat Himbauan penutupan sementara Diskotik One King Golden kepada pemilik.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara
1.PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
2.Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a perda kabupaten Langkat no 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
3.Laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan warga.
Berkaitan hal tersebut maka kami himbau kepada pemilik diskotik one king golden untuk :
1.Menghentikan sementara kegiatan di diskotik tersebut sebelum izinnya terbit
2.Apabila di temukan melanggar poin pertama maka tempat usaha tersebut akan di tutup selamanya karena melanggar peraturan yang ada.
Saat di lokasi kasat Pol PP mengatakan "Penutupan diskotik ini di lakukan karena adanya pengaduan masyarakat serta diskotik ini tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya", ucapnya.
Disampaikannya bahwasannya telah disaksikan bersama-sama pintu masuk ke diskotik telah di segel, apabila diskotik ini kedapatan beroperasi lagi sebelum mempunyai izin sesuai peruntukkannya, dan merusak segel yang telah di pasang maka dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. (Tim/Gib)