Sutrisno Pangaribuan |
MEDAN | radarsumut:
Pasca viral anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan, Puspom Mabes TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan mengatakan Tindakan atas nama Kumdam I BB melakukan intervensi institusi tidak dibenarkan. Proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara. Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga.
" Tindakan mendatangi Mapolrestabes Medan dengan menggunakan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan "intimidasi institusi" seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK,"pungkasnya.
Lanjutnya, Dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum. Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam "aksi koboi" di Mapolrestabes Medan.
"Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi. Kalau ada dinamika di lapangan, dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,"tandasnya.
Politisi PDIP dan Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019 ini menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.
Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. "Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali". Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
"Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur,"ucapnya. (Rel/Gib)