Bambang Samosir SH MH (Duduk) bersama Ibu Linda serta Tim mengapresiasi putusan Pengadilan atas Tanah dusun 6 Desa Batu Badinbar Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang. (Ft : Gibson Simanjuntak). |
MEDAN | radarsumut :
Ibu Linda bernafas lega. Tanah miliknya yang dikuasai oleh AT. Marpaung bisa kembali dimilikinya. Berdasarkan putusan nomor 129/pdt.g/Lbp.
Kepada wartawan, Linda Menceritakan awal masalah yang dihadapinya. Pada 1997 dia membeli tanah Di dusun 6 Desa Batu Badinbar Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang. Kemudian tahun 2015 dia sakit dan meninggalkan tanah tersebut.
Bulan berlalu, Tahun berganti. Setelah sembuh dari sakit, Linda datang melihat tanahnya. Bukannya senang, Linda terkejut melihat sebuah rumah sudah berdiri di atas tanahnya. Penasaran, Linda pun menemui pemilik rumah itu. Linda menanyakan perihal kepemilikannya. Si pemilik rumah bermarga Marpaung bersikukuh bahwa dia sudah membeli tanah tersebut dari seseorang. Kami berdebat.
" Sewaktu saya sakit. Tanah saya diambil mereka. Si Marpaung tidak bisa menunjukkan suratnya. Dia juga kebingungan ketika kami berdebat. Saya hanya seorang Pedagang, sementara dia kerja di Inalum,"ujarnya didampingi sanak keluarganya.
Linda pun mencari keadilan. Karena keterbatasan Ekonomi, dia kesulitan mengadukan nasibnya. Akhirnya, Doa Linda terjawab. Dia dipertemukan dengan seorang pengacara bernama Bambang Samosir,SH,MH. Awalnya Linda segan karena tidak memiliki finansial. Namun, pengacara kondang kota Medan itu membantunya dengan tulus. Mereka mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Selama persidangan, Linda menunjukkan semua bukti kepemilikan tanahnya. Bukan itu saja, saksi Boru Panjaitan juga hadir. Boru Panjaitan adalah orang yang menjual tanah kepada Linda. Hakim semakin percaya dengan dasar surat pelepasan atas hak 593.83/471/1997 dibuat dihadapan Camat Tanjung Morawa tgl 2 Juli 1997.
Setelah Linda menunjukkan bukti -bukti dan menghadirkan saksi yang mengetahui cerita tanah tersebut. Maka Hakim memutuskan mengabulkan gugatannya. Dan, mengatakan Objek milik penggugat (Linda). Hakim juga memerintahkan agar tergugat (AT. Marpaung) menggosongkan tanah tersebut.
Sementara itu, Bambang Samosir SH MH berterimakasih kepada Pengadilan yang sudah memberikan rasa keadilan kepada ibu Linda. Kerja keras mereka untuk menggumpulkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi berbuah keadilan. Selanjutnya, kami meminta agar tergugat (AT. Marpaung) segera menggosongkan objek tanah.
"Mari kita sama-sama menghormati putusan Pengadilan. Hakim sudah mengabulkan gugatan ibu Linda. Langka -langkah hukum sudah kita lakukan,"tandas Bambang saat ditemui di kantornya jalan Garu 3, Kota Medan.
Pengacara senior ini juga mengajak masyarakat untuk percaya dengan Pengadilan. Buktinya, ibu Linda dan klien lainnya mendapatkan keadilan. Artinya, selagi kita masih yakin itu hak kita, ayo kita berjuang. Saya pasti bersama masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
" Terimakasih kepada Hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada Ibu Linda. Kami menunggu etikat baik tergugat (Marpaung) untuk melaksanakan putusan Hakim,"pungkasnya. (Gibson)