News

Diusir dari Rumah Sendiri, Syamsul Tinggal di Mesjid dan Gugatannya Menang di Mahkamah Agung

Sebarkan:


Bambang Samosir,SH, MH (Duduk) bersama Tim mengapresiasi Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Syamsul (Pakai peci) atas rumah yang menjadi haknya. (Ft : Gibson Simanjuntak). 
MEDAN | radarsumut : 

  Miris. Air susu dibalas Air Tuba. Saudara yang menumpang di rumah malah mengusir pemilik rumah. Syamsul Isak diusir oleh Rusdianto dari rumahnya. Untuk melanjutkan kehidupan sehari-harinya, Syamsul harus tinggal di mesjid jalan Putri Hijau Medan.

  Didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Samosir SH, MH. Syamsul menceritakan kisah pilunya. Awalnya dia mendapatkan tanah dari Nenek istrinya. Kemudian dia tinggal dan mengisi kehidupan sehari-harinya dengan baik.  Masalah terjadi, ketika Rusdianto yang juga masih ada hubungan saudara dengan Syamsul datang. Dia kemudian tinggal di rumah tersebut. Waktu berjalan. Pelan-pelan Rusdianto mulai menguasai rumahnya. Ternyata, Rusdianto sudah memiliki rencana jahat untuk menguasai rumah tersebut. Dengan dalil mendapatkan warisan dari surga, kemudian Syamsul diusir dari rumah yang ditempatinya. 

  "Tahun 2016 saya disuruh keluar dari rumah itu. Kemudian saya tinggal di mesjid,"ujarnya dengan sedih. 

  Sembari menatap kosong kedepan, Ayah empat anak ini menambahkan sudah 4 tahun tinggal di mesjid pinggir jalan Putri Hijau Medan. Dia tidak tahu mau tinggal dimana lagi. Apalagi dia sudah tua. 
Disitu dia meratapi nasibnya. Niat baiknya kepada saudaranya dibalas dengan kejam. Hari tuanya tidak bahagia. Karena etikat baik Rusdianto tidak ada. Maka Syamsul menempuh jalur hukum. Dia pun mencari keadilan. Doanya Syamsul didengar Allah.  Akhirnya, Syamsul bertemu dengan Bambang Samosir. Kemudian Syamsul meminta bantuan Bambang untuk mendapatkan keadilan. Ternyata, Syamsul bertemu orang yang tepat. Bambang dengan tulus membantunya. 
Keadilan memihak Syamsul. Pengadilan Lubuk pakam memenangkan gugatannya. Syamsul mempunyai Alas hak SKT nomor 590/144/SKT/2015. Syamsul sah pemilik tanah tersebut. Kemenangan Syamsul juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung nomor  2876/k/Pdt/2022. 

 "Alhamdulillah keadilan masih berpihak kepada saya. Saya masih bisa menikmati hari tua ini di rumah,"tandasnya sembari mengusap air matanya. 

 Sementara itu, Penasehat hukumnya, Bambang Samosir mengapresiasi putusan oleh PN dan Mahkamah Agung. Perjuangan mereka selama ini berbuah manis. Apalagi pak Syamsul tidak ada pekerjaan tetap. Jadi, untuk kehidupan sehari-hari saja dia sudah pusing. Ditambah lagi sikap Saudaranya yang kurang baik kepadanya. Niat pak Syamsul untuk membantu saudaranya ternyata dibalas dengan pengusiran dirinya. Hal -hal seperti jangan sampai terjadi lagi kepada warga lainnya. Sudahla tua, diusir pulak. 

  " Niat baik pak Syamsul membantu saudara malah menjadi lawannya. Kasihan pak Syamsul. Untuk itu, saya tulus membantunya," ungkap pengacara kondang kota Medan ini. 

 Mengenai langkah hukum selanjutnya, Bambang Samosir menegaskan masih memberikan waktu kepada Rusdianto untuk melaksanakan putusan hakim. Kita juga masih berpegang kepada norma-norma Kemanusiaan. Tapi, kita minta juga dia saling menghargai. Putusan hakim sudah ada. Pak Syamsul sudah menang. 

  "Kita tunggu beberapa hari lagi agar rumah dikosongkan sesuai putusan pengadilan. Bila tidak, langkah hukum selanjutnya sudah kita pikirkan,"tegasnya. 

 Bambang juga mengharapkan agar Rusdianto menghormati putusan pengadilan agar kasus ini segera selesai. Bambang tetap membuka diri untuk hal -hal positif. Coba kita pikirkan pak Syamsul yang punya rumah, malah dia disuruh keluar dari rumahnya. Inilah yang membuat hati kami terketuk. Kita sekarang bicara kemanusiaan. 

  " Saya apresiasi putusan Hakim. Semoga Rusdianto segera meninggalkan rumahnya pak Syamsul,"pungkas Bambang. (Gibson).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini