News

Ungkap Kasus Pembunuhan, Jatanras Polda Sumut Cek 114 CCTV

Sebarkan:


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Tengah) didampingi Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Samara memaparkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan. (Ft : Gibson). 

MEDAN - radarsumut : 

  Kerja cepat dan tepat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).

  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan untuk mengungkap peristiwa tersebut, Jatanras mengecek 114 CCTV sepanjang jalan lintas Sumut hingga Padang. Hal ini berguna untuk membuka penyelidikan. 

 Pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama - Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

 "Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

  Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

 Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

 "Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," jelasnya. 

 Dijelaskannya,  sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

 "Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya. 

 Atas temuan ini,  pihaknya Polres Tapsel berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

 "Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya. 

  Usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

 "Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

  Hadir dalam konferensi pers Kabidhumas Kombes Hadi Wahyudi, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu  Samara. (Gibson)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini