Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan dua pelaku Penyalahgunaan narkoba. (Ft. Humas for radarsumut).
DAIRI -
Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, Sat Narkoba Polres Dairi menangkap Dua orang laki -laki di Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di kedai Marga Nainggolan, Selasa, ( 11/1/2022), Sekira Pukul 23.00 Wib.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkannya.
Doni menjelaskan inisial tersangka yang berhasil diamankan LS ( 20) Jln. Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan FM (23) Tumpak Meriah Desa Karing Kec. Berampu Kab. Dairi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua Buah Plastik Bening Transparan yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Brutto 1, 14 Gram, Netto 1, 03 Gram, Empat Buah Plastik Klip Transparan Kosong dan Satu KTP An. LS serta Uang Tunai RP. 450.000.
"Kita tegas terhadap pelaku narkoba,"pungkasnya.
Lanjut Doni, kejadian tersebut Pada Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 22.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menguasai Sabu di Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi Tepatnya di kedai Marga Nainggolan.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang -undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bila mengetahui ada peredaran narkoba, segera hubungi kami,"ucapnya. (Gibson Simanjuntak)