Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan M alias K warga jalan Eben Ezer, Parombunan, Sibolga. (Humas for radarsumut) |
SIBOLGA/radarsumut :
Melanggar Undang-undang narkoba dan tidak mendukung program pemerintah, Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap M alias K (29) warga Jln. Eben Ezer S Kel. A. Parombunan Sibolga, Minggu (16/1/2022).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R. Sormin mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba AKP Sugiono
Melakukan penyelidikan ke jalan SM.Raja Gg. Belakang toko Matahari, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan.
Tim melihat tersangka membuang sebuah dompet kecil berwarna coklat dari tangan sebelah kanan tersebut berisikan sebelas paket shabu-shabu, satu buah jarum, satu unit handphone warna biru,selanjutnya dilakukan introgasi dan mengaku bernama M alias K. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,"pungkasnya. (Hum/gibson simanjuntak